CPNS

Perbedaan Besaran Gaji PNS dengan PPPK

Soloupdate.com – PPPK atau singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja adalah salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara yang tahun ini dicanangkan pemerintah, apalagi untuk lowongan kerja guru pemerintah. Meskipun telah diatur dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014 ada perbedaan yang mendasar ASN PPPK dengan ASN PNS yaitu pada perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang telah ditetapkannya.

PPPK memiliki syarat tertentu dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK diwajibkan untuk melakukan perpanjangan kontrak paling lama hingga 30 tahun sedangkan PPPK dikontrak selama setahun dan wajib untuk melakukan perpanjangan kontrak sesuai dengan bunyi pasal satu UU ASN nomor 5 tahun 2014.

Nah, itulah salah satu perbedaan antara PNS dengan PPPK yang sifatnya adalah ASN kontrak kerja. Tahun ini untuk rekrutmen PPPK instansi pemerintah daerah lebih mengutamakan formasi bidang tenaga kesahatan dan tenaga pendidik. Selain itu perbedaan lainnya terutama dalam gaji dan tunjangan PNS dan PPPK

Gaji PPPK

Berdasarkan dengan standar biaya yang dirilis dari kementerian keuangan bahwa PPK akan mendapatkan pengahasilan gaji pokok ditambah dengan beberapa gaji tunjangan lain seperti tunjangan pangan, jabatan hingga keluarga sesuai dengan peraturan presiden nomor 98 tahun 2020 tentang gaji pegawai PPPK. Selain itu juga Juga diatur dalam Manajemen Pegawai PPPK nomoe 49 tahun 2018. Selanjutnya gaji PPPK akan menggunakan skema masa kerja golongan seperti halnya PNS dan sesuai dengan daftar gaji PPPK perbulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD adalah sebagai berikut:

Golongan I: Rp 1.794.900 s/d Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 s/d Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 s/d Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 s/d Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 s/d Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 s/d Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 s/d Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 s/d Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 s/d Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 s/d Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 s/d Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 s/d Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 s/d Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 s/d Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 s/d Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 s/d Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 s/d Rp 6.786.500

 

Gaji PNS

Sementara untuk besaran gaji PNS juga berdasarkan dengan masa kerja glongan yang berjenjang sama seperti PPPK yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomoe 15 tahun 2019 sebagaimana berikut ini:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 s/d Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 s/d Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 s/d Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 s/d Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan Ds/dIII)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 s/d Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 s/d Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 s/d Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 s/d Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 atau S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 s/d Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 s/d Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 s/d Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 s/d Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 s/d Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 s/d Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 s/d Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 s/d Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 s/d Rp 5.901.200

Antara PNS dan PPPK masih terdapat persamaan dalam penentuan gaji yang sesuai dengan masa kerja golongan yang maksimalnya sampai dengan 27 tahun. Namun seperti yang kita lihat untuk gaji terkecil PNS golongan satu mulai dari 1,5 juta sedangkan PPPK mulai dari 1,7 jutaan.

Untuk tunjangan antara PPPK dan PNS masih tetap mendapatkan tunjangan namun untuk PNS bisa mendapatkan tunjangan kinerja namun untuk PPPK tidak dapat menerima tunjangan kinerja tersebut.

Tunjangan kinerja ini bisa lebih dikenal dengan sebutan tukin yang nilainya paling besar dibandingkan dengan tunjangan PNS lainnya yang tak menduduki jabatan tertentu dan untuk setiap instansi baik dari pusat, daerah ini berbeda beda sesuai dengan prosi yang didapatkan namun untuk tukin yang paling besar ada di Instansi Direktorat Pajak.

topik nugroho

Iam a master of education from one of the state universities in Yogyakarta, has a writers and travelling hobby in wordpress or blogger platform, I Have stayed at Raja Ampat and Yogyakarta City

Leave a Comment